MAKALAH
LEMBAGA-LEMBAGA
PEMBIAYAAN
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
Dosen Pengampu: Cihwanul Kirom, Lc,
ME. I
Disusun oleh :
1. Mohammad
Ryan Afif (1320210219)
2. Nailul
Khifdziyah (1320210227)
JURUSAN SYARI’AH / EKONOMI
ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya
adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia
dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan
manusia di zaman era modern ini begitu
cepat berputar, kehidupan yang begitu cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat
telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan
bisnis.
Aktivitas
bisnis itu sendiri diwarnai oleh berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama
bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerja sama
bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa
yang telah dijalankan. Dengan semakin berkembangnya aktifitas bisnis sekarang
ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga akan semakin
meningkat. Oleh karena itu sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku
usaha atau masyarakat perlu diperluas. Umunya dana yang dibutuhkan tersebut
dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit.
Namun,
fasilitas kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha
punya akses untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga
perbankan juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh
pelaku usaha yang bersangkutan maka perlu adanya suatu upaya lain yang mudah
prosesnya dan tanpa jaminan. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu
jenis badan usaha yaitu melalui lembaga pembiayaan. Oleh karena itu di dalam
makalah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang lembaga-lembaga pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian lembaga pembiayaan ?
2. Apa
saja bidang usaha lembaga pembiayaan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan
bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat. Ketentuan tentang lembaga ini telah diatur dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Pasal 1 ayat 2.
Keputusan Presiden tersebut menjelaskan pengertian mengenai lembaga pembiayaan
yaitu “ lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
secara langsung dari masyarakat”.[1]
B.
Bidang
Usaha Lembaga Pembiayaan
Keputusan
Preseiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 menetapkan bidang usaha
lembaga pembiayaan antara lain:
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Leasing adalah
suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam
bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan
secara berkala dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang
menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan
leasing disebut Lessee.
Kegiatan leasing
secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar keputusan
bersama antara meneteri keuangan, menteri perindustrian dan menteri perdagangan
Nomor Kep 122/MK/IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 tanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Selain
lessor dan lesse dalam kegiatan sewa guna usaha seringkali melibatkan pihak
ketiga misalnya pemasok (Supplier), atau Credit Provider. Obyek
kegiatan leasing meliputi barang-barang modal pada sector transportasi,
industry, kontruksi, pertanian, pertambangan, perkantoran, kesehatan.
a. Jenis Leasing
Ada dua macam pembiayaan yang
diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1. Operating
lessee
Operating lessee
adalah usaha leasing dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan
(rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti dengan pemilihan (hak opsi) barang
modal tersebut oleh lessee pada masa akhir perjanjian.
Jenis barang modal yang sering disewakan dengan cara
ini yitu barang yang memiliki nilai tinggi, misalnya: alat-alat berat, traktor,
mesin-mesin dan sebagainya.
2. Financial
lessee
Financial lessee adalah usaha leasing dimana selain
membayar sewa yang ditetapkan pada akhir
masa kontrak, pembiayaan lesse tersebut akan membeli barang-barang modal
tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
3. Leverage
lease
Leverage lease adalah finance lease yang melibatkan
selain lessor dan lessee. Juga pihak ketiga yaitu Credit Provider, peran pihak
ketiga ini adalah membiayai sebagian barang modal yang akan disewakan, pihak
lessor hanya akan membiayai sebesar 20% sampai dengan 40% harga barang modal,
sedangkan sisanya dibiayai pihak ketiga tersebut.
4. Cross
border lease
Cross border lease adalah usaha leasing yang
melewati batas wilayah suatu Negara. Dalam model ini diperlukan suatu
penanganan khusus meliputi aturan hukumnya, perpajakan, akuntansi dan
sebagainya. Contoh baranng modal yang bisa disewa guna usahakan denganc ara ini
adalah pesawat terbang.
b. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
1. Lessor
Perusahaan yang membiayai kegiatan
leasing atau diakatakan pula sebagai pemilik barang modal secara hukum
2. Lessee
Pihak yang memperoleh manfaat
ekonomi dari kegiatan leasing
3. Pemasok
(supplier)
Penghasil, dealer atau distributor
barang modal yang dibutuhkan oleh lessee
4. Bank
c. Manfaat Leasing
Pembiayaan melalui leasing
menciptakan beberapa keuntungan antara lain:
1. Menghemat
Modal
2. Sangat
luwes (flexible)
Keluwesan ini menyangkut berbagai
aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta
nilai sisa (residu)
3. Sebagai
sumber dana
Sumberdana yang diciptakan leasing adalah
dari jenis sale and lease back
4. Menguntungkan
cash flow
Keluwesan dalam penentuan besarnya
sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
5. Menciptakan
keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan
dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa (serta
residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6. Sarana
kredit menengah dan panjang
Semakin sulitnya mencari kredit
jangka menengah dan panjang membuat leasing menjadi alternative pembiayaan.
7. Dokumentasi
sederhana
Dokumentasi leasing biasanya sudah
standar sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti
dokumentasi yang sudah ada.[2]
2. Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company)
Usaha jasa anjak
piutang adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur)
dari transaksi perdagangan dalam negri atau luar negri.
a. Pelaku Usaha Anjak Piutang
1. Kreditur
: yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara
kredit jangka pendek
2. Debitur
: yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit
jangka pendek
3. Factor
: yaitu perusahaan anjak piutang yang akan membiayai pembayaran secara tunai
kreditur
b. Biaya Anjak Piutang
Ada dua biaya yang harus dibayar
oleh perusahaan pengguna jasa anjak piutang :
1. Factoring Charge
Yaitu biaya yang
dikenakan oleh perusahaan anjak piutang kepada perusahaan pengguna jasa atau
nasabah sebagai biaya administrative. Besarnya berkisar 0,5% sampai dnegan 2%
dari jumlah piutang yang dijual kreditur kepada perusahaan anjak piutang.
2. Intial Payment Charge
(Bunga)
Yaitu biaya yang
dikenakan pada dana yang telah dibayarkan lebih dulu pada kreditur. Bunga
dihitung untuk masa “pembelian” piutang sampai piutang tersebut jatuh tempo.
Besarnya bunga biasanya mengikuti sukubunga yang berlaku. Namun dapat pula
bervariasi tergantung volume transaksi, rata-rata transaksi, profit, sifat
debitur dan sebagainya.
c. Kegiatan Anjak Piutang
Perusahan anjak piutang merupakan jenis perusahaan
yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan
dike;luarkan surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.031/1998 tanggal
20 Desember 1998. Padahal di banyak Negara lain kegiatan perusahaan anjak
piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Kegiatan utama
perusahaan anjak piutang yaitu mengambil alih perusahaan dengan tanggung jawab
tertentu tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya utang).
Usaha- usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan
pengelolaan piutang bagi perusahaan.
Bagi perusahaan
kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi risiko yang dihadapkan terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Disamping itu, mereka juga dapat berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang
lebih strategis diperusahaannya.[3]
3. Modal Ventura
Perusahaan modal
ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu (Kepres N0.61 Tahun 1998)[4]. Perusahaan yang meneriama bantuan pembiayaan
disebut dengan perusahaan pasangan usaha (PPU). Balas jasa yang di dapat oleh
perusahaan modal ventura adalah bagi hasil jika perusahaan yang dibiayai
(perusahaan pasangan usaha/ PPU) dan berbagi beban jika PPU rugi.
Ada
beberapa cirri khas dari modal ventura, yaitu sebagai berikut:
a. Pemberian
bantuan tidak hanya berupa modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut
terlibat dalam manajemen PPU
b. Pemberian
bantuan yang dilakukan tidak permanen, tetapi bersifat sementara paling tidak
lima sampai sepuluh tahun
c. Motif
pemberian bantuan bersifat bisnis
d. Pemberian
bantuan tanpa jaminan
Secara garis besar tujuan pendirian modal ventura
antara lain:
a. Pengembagan
suatu teknologi baru atau pengembagan produk baru
b. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan
c. Kemitraan
dalam rangka pengetasan kemiskinan
d. Alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama
e. Membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas
f. Membantu perusahaan baru dimana tingkat risiko
kerugiannya sangat besar[5]
4. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company)
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga
pembiayaan yang dilakukan suatu perusahaan financial (consumer finance
company)[6].
Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistm
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Target pasar dari model
pembiayaan ini sudah jelas yaitu konsumen.[7]
Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen
umumnya adalah barang-barang seperti alat elektronik, computer dan alat-alat
rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen . besarnya pembiayaan yang
diberikan kepada konsumen umumnya relative kecil, sehingga risiko yang dipikul
oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relative kecil.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bagi konsumen dan ditunjukkan untuk pembelian barang-barang
yang bersifat konsumtif bukan untuk keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan
konsumen dilakukan karena tidak semua konsumen mampu membeli barang konsumsi
dengan cara pembayaran tunai. Sebagian besar masyarakat saat ini terutama yang
memiliki pendapatan menengah ke bawah dapat membeli barang yang diinginkan
dengan cara mengangsur. Perusaaan pembiayaan konsumen akan menangani atau
melakukan pembayaran dengan cara tunai kepada pihak penjual. Selanjutnya,
konsumen membayar barang tersebut dengan cara mengangsur selama jangka waktu
tertentu kepada perusahaan pembiayaan konsumen.[8]
5. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan
kartu kredit. Menurut Suryohadibroto dan Prakoso (1987. Hal. 335) kartu kredit
adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat
digunakan konsumen untuk ditukarkan dengan produk barang dan jasa yang
diinginkannya pada tempat-tempat yang dapat menerima kartu kredit (merchant)
atau dapat digunakan konsumen untuk menguangkan kepada bank penerbit atau
jaringannya (cash advance).
Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan atau lembaga pengelola kartu kredit bagi para nasabahnya dan dapat
digunakan oleh pemegangnya sebagai alat yang sah secara kredit. Pedagang (merchant)
yang menerima pembayaran dengan kartu kredit kemudian menagih pembayarannya
kepada bank atau pengelola kartu kredit tersebut. Pada akhirnya bank atau
lembaga keuangan atau pengelola kartu kredit akan menagih kembali kepada
pemegang kartu kredit atau mendebet secara langsung dari rekening nasabah yang bersangkutan (pemegang kartu kredit).
Dengan demikian bisnis kartu kredit melibatkan tiga pihak yaitu:
1. Bank, lembaga keuangan atau
lembaga pengelola yang menerbitkan kartu kredit (issuer) bekerjasama
dengan merchant.
2. Nasabah sebagai pemegang kartu
kredit (cardholder).
3. Pedagang yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit (merchant).
Menurut Sukirman (1994, hal. 17-20) kartu kredit
dapat digolongkan dari berbagai sudut pandang.
Berdasarkan sudut pandang
penerbitan kartu kredit dibedakan atas
1. kartu kredit yang diterbitkan oleh bank
misalnya Visa Card, Master Card, dan BCA Card.
2. Adapun
yang diterbitkan oleh bukan bank misalnya Diners Club dan AMEX.
Berdasrkan sudut pandang cara
pembayaran kartu kredit dibedakan atas
1. Credit
Card
Cara pembayarannya dapat dilakukan
secara bertahap atau secara angsuran yang oleh karenanya dikenakan bunga
terhadap lama waktu pembayaran. Misalnya Visa Card dan Master Card.
2. Charge
Card
Cara pembayarannya dapat dilakukan
secara keseluruhan pada waktu tagihan jatuh tempo. Misalnya Dinners Club dan
AMEX.
3. Debit
Card
4. Cara
pembayarannya dilakukan dengan mendebit langsung rekening pemegang Debit Card
di bank penerbit Debit Card. Misalnya BCA, Visa Eectron ippo dan Visa Electron
Niaga.
Berdasarkan
sudut pandang tujuan dibedakan atas
1. Kartu
Kredit Umum
Dapat digunakan untuk semua
pembayaran yang mempunyai logo Visa, Master, Dinners, AMEX. Misalnya Master
Card, Dinners Club
2. Kartu
Kredit Khusus
Hanya dapat digunakan ditempat-tempat tertentu yang
berada dijaringan penerbit kartu kredit. Misalnya Golf Card (hanya untuk
bermain golf), Matahari Card (hanya bisa dipakai di matahari grup).
Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit),
kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Kartu kredit Classic
mempunyai limit kredit antara 1-10 juta. Sedangkan kartu kredit Gold mempunyai
limit kredit antara 10-30 juta. Dasar penggolongan dari sudut pandang ini
adalah jumlah pendapata calon pemegang kartu kredit. [9]
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Rudy
Bahruddin dan Subagyo, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, YKPN :
Yogyakarta
Kasmir,
2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Herman
Darmawi, 2006, Pasar Financial dan Lembaga-lembaga Financial,
Jakarta: Bumi Aksara
Neni
Sri Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi,
Yogjakarta: Grafika Ilmu
Sentosa
Sembiring, 2001, Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,
J.
H. Salim HS, 2002, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Subagyo,
Rudi Badruddin, 2002, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogjakarta:
Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPKN
[1] Rudy Bahruddin dan Subagyo,
2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, YKPN : Yogyakarta, hlm 221
[2] Ibid. hal 225-226
[3] Kasmir, 2002, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 287-295
[4] Herman Darmawi, 2006, Pasar
Financial dan Lembaga-lembaga Financial, Jakarta: Bumi Aksara, hlm. 221
[5] Op.cit hal. 293-301
[6] Neni Sri Imaniyati, 2009, Hukum
Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogjakarta: Grafika
Ilmu, hlm 79
[7] Sentosa Sembiring, 2001,
Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, Hlm 114
[8] J. H. Salim HS, 2002, Perkembangan
Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal.
48
[9] Subagyo, Rudi Badruddin, 2002, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogjakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YPKN: hal 39-46
izin copas yaa
ReplyDeleteHalo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Anda dipersilakan untuk MENGAKSES PINJAMAN, di sini kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat dan aman.
ReplyDeletePINJAMAN YANG TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN;
* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Pembiayaan Ulang Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Membiayai proyek dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
INFORMASI KONTAK ADALAH;
KANTOR PUSAT (accessloansfirm@gmail.com)
WHATSAPP: +12342018860
Pinjaman yang baik dimulai dengan Peminjaman yang lebih baik