Categories

Wednesday, 2 November 2016

Makalah Lembaga Pembiayaan

MAKALAH
LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen Pengampu: Cihwanul Kirom, Lc, ME. I

Disusun oleh :
1.      Mohammad Ryan Afif                 (1320210219)
2.      Nailul Khifdziyah                         (1320210227)
 


JURUSAN SYARI’AH / EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2016




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan manusia di zaman era modern  ini begitu cepat berputar, kehidupan yang begitu cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan bisnis.
Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerja sama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang telah dijalankan. Dengan semakin berkembangnya aktifitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga akan semakin meningkat. Oleh karena itu sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu diperluas. Umunya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit.
Namun, fasilitas kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga perbankan juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang bersangkutan maka perlu adanya suatu upaya lain yang mudah prosesnya dan tanpa jaminan. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui lembaga pembiayaan. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang lembaga-lembaga pembiayaan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian lembaga pembiayaan ?
2.      Apa saja bidang usaha lembaga pembiayaan ?


























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan tentang lembaga ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Pasal 1 ayat 2. Keputusan Presiden tersebut menjelaskan pengertian mengenai lembaga pembiayaan yaitu “ lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik secara langsung dari masyarakat”.[1]
B.     Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
Keputusan Preseiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 menetapkan bidang usaha lembaga pembiayaan antara lain:
1.      Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan secara berkala dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut Lessee.
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar keputusan bersama antara meneteri keuangan, menteri perindustrian dan menteri perdagangan Nomor Kep 122/MK/IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
      Selain lessor dan lesse dalam kegiatan sewa guna usaha seringkali melibatkan pihak ketiga misalnya pemasok (Supplier), atau Credit Provider. Obyek kegiatan leasing meliputi barang-barang modal pada sector transportasi, industry, kontruksi, pertanian, pertambangan, perkantoran, kesehatan.
a.      Jenis Leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.      Operating lessee
Operating lessee adalah usaha leasing dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti dengan pemilihan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lessee pada masa akhir perjanjian.
Jenis barang modal yang sering disewakan dengan cara ini yitu barang yang memiliki nilai tinggi, misalnya: alat-alat berat, traktor, mesin-mesin dan sebagainya.
2.      Financial lessee
Financial lessee adalah usaha leasing dimana selain membayar sewa  yang ditetapkan pada akhir masa kontrak, pembiayaan lesse tersebut akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
3.      Leverage lease
Leverage lease adalah finance lease yang melibatkan selain lessor dan lessee. Juga pihak ketiga yaitu Credit Provider, peran pihak ketiga ini adalah membiayai sebagian barang modal yang akan disewakan, pihak lessor hanya akan membiayai sebesar 20% sampai dengan 40% harga barang modal, sedangkan sisanya dibiayai pihak ketiga tersebut.
4.      Cross border lease
Cross border lease adalah usaha leasing yang melewati batas wilayah suatu Negara. Dalam model ini diperlukan suatu penanganan khusus meliputi aturan hukumnya, perpajakan, akuntansi dan sebagainya. Contoh baranng modal yang bisa disewa guna usahakan denganc ara ini adalah pesawat terbang.
b.      Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
1.      Lessor
Perusahaan yang membiayai kegiatan leasing atau diakatakan pula sebagai pemilik barang modal secara hukum
2.      Lessee
Pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan leasing
3.      Pemasok (supplier)
Penghasil, dealer atau distributor barang modal yang dibutuhkan oleh lessee
4.      Bank
c.       Manfaat Leasing
Pembiayaan melalui leasing menciptakan beberapa keuntungan antara lain:
1.      Menghemat Modal
2.      Sangat luwes (flexible)
Keluwesan ini menyangkut berbagai aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta nilai sisa (residu)


3.      Sebagai sumber dana
Sumberdana yang diciptakan leasing adalah dari jenis sale and lease back
4.      Menguntungkan cash flow
Keluwesan dalam penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
5.      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa (serta residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6.      Sarana kredit menengah dan panjang
Semakin sulitnya mencari kredit jangka menengah dan panjang membuat leasing menjadi alternative pembiayaan.
7.      Dokumentasi sederhana
Dokumentasi leasing biasanya sudah standar sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah ada.[2]
2.      Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company)
Usaha jasa anjak piutang adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan dalam negri atau luar negri.
a.      Pelaku Usaha Anjak Piutang
1.      Kreditur : yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek
2.      Debitur : yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek
3.      Factor : yaitu perusahaan anjak piutang yang akan membiayai pembayaran secara tunai kreditur
b.      Biaya Anjak Piutang
Ada dua biaya yang harus dibayar oleh perusahaan pengguna jasa anjak piutang :
1.      Factoring Charge
Yaitu biaya yang dikenakan oleh perusahaan anjak piutang kepada perusahaan pengguna jasa atau nasabah sebagai biaya administrative. Besarnya berkisar 0,5% sampai dnegan 2% dari jumlah piutang yang dijual kreditur kepada perusahaan anjak piutang.
2.      Intial Payment Charge (Bunga)
Yaitu biaya yang dikenakan pada dana yang telah dibayarkan lebih dulu pada kreditur. Bunga dihitung untuk masa “pembelian” piutang sampai piutang tersebut jatuh tempo. Besarnya bunga biasanya mengikuti sukubunga yang berlaku. Namun dapat pula bervariasi tergantung volume transaksi, rata-rata transaksi, profit, sifat debitur dan sebagainya.
c.       Kegiatan Anjak Piutang
Perusahan anjak piutang merupakan jenis perusahaan yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dike;luarkan surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.031/1998 tanggal 20 Desember 1998. Padahal di banyak Negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang yaitu mengambil alih perusahaan dengan tanggung jawab tertentu tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya utang). Usaha- usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengelolaan piutang bagi perusahaan.
Bagi perusahaan kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi risiko yang dihadapkan terhadap macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu, mereka juga dapat berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis diperusahaannya.[3]
3.      Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Kepres N0.61 Tahun  1998)[4].  Perusahaan yang meneriama bantuan pembiayaan disebut dengan perusahaan pasangan usaha (PPU). Balas jasa yang di dapat oleh perusahaan modal ventura adalah bagi hasil jika perusahaan yang dibiayai (perusahaan pasangan usaha/ PPU) dan berbagi beban jika PPU rugi.
      Ada beberapa cirri khas dari modal ventura, yaitu sebagai berikut:
a.       Pemberian bantuan tidak hanya berupa modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam manajemen PPU
b.      Pemberian bantuan yang dilakukan tidak permanen, tetapi bersifat sementara paling tidak lima sampai sepuluh tahun
c.       Motif pemberian bantuan bersifat bisnis
d.      Pemberian bantuan tanpa jaminan
Secara garis besar tujuan pendirian modal ventura antara lain:
a.     Pengembagan suatu teknologi baru atau pengembagan produk baru
b.    Pengambilalihan kepemilikan  suatu perusahaan
c.     Kemitraan dalam rangka pengetasan kemiskinan
d.    Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi     lama
e.     Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas
f.      Membantu perusahaan baru dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar[5]
4.      Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang dilakukan suatu perusahaan financial (consumer finance company)[6]. Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistm pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Target pasar dari model pembiayaan ini sudah jelas yaitu konsumen.[7]
Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti alat elektronik, computer dan alat-alat rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen . besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relative kecil, sehingga risiko yang dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relative kecil.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditunjukkan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif bukan untuk keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan karena tidak semua konsumen mampu membeli barang konsumsi dengan cara pembayaran tunai. Sebagian besar masyarakat saat ini terutama yang memiliki pendapatan menengah ke bawah dapat membeli barang yang diinginkan dengan cara mengangsur. Perusaaan pembiayaan konsumen akan menangani atau melakukan pembayaran dengan cara tunai kepada pihak penjual. Selanjutnya, konsumen membayar barang tersebut dengan cara mengangsur selama jangka waktu tertentu kepada perusahaan pembiayaan konsumen.[8]
5.      Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Menurut Suryohadibroto dan Prakoso (1987. Hal. 335) kartu kredit adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat digunakan konsumen untuk ditukarkan dengan produk barang dan jasa yang diinginkannya pada tempat-tempat yang dapat menerima kartu kredit (merchant) atau dapat digunakan konsumen untuk menguangkan kepada bank penerbit atau jaringannya (cash advance).
Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan atau lembaga pengelola kartu kredit bagi para nasabahnya dan dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat yang sah secara kredit. Pedagang (merchant) yang menerima pembayaran dengan kartu kredit kemudian menagih pembayarannya kepada bank atau pengelola kartu kredit tersebut. Pada akhirnya bank atau lembaga keuangan atau pengelola kartu kredit akan menagih kembali kepada pemegang kartu kredit atau mendebet secara langsung dari rekening nasabah  yang bersangkutan (pemegang kartu kredit). Dengan demikian bisnis kartu kredit melibatkan tiga pihak yaitu:
1. Bank, lembaga keuangan atau lembaga pengelola yang menerbitkan kartu kredit (issuer) bekerjasama dengan merchant.
2. Nasabah sebagai pemegang kartu kredit (cardholder).
3. Pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant).
Menurut Sukirman (1994, hal. 17-20) kartu kredit dapat digolongkan dari berbagai sudut pandang.
Berdasarkan sudut pandang penerbitan kartu kredit dibedakan atas
1.       kartu kredit yang diterbitkan oleh bank misalnya Visa Card, Master Card, dan BCA Card.
2.      Adapun yang diterbitkan oleh bukan bank misalnya Diners Club dan AMEX.
Berdasrkan sudut pandang cara pembayaran kartu kredit dibedakan atas
1.      Credit Card
Cara pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap atau secara angsuran yang oleh karenanya dikenakan bunga terhadap lama waktu pembayaran. Misalnya Visa Card dan Master Card.
2.      Charge Card
Cara pembayarannya dapat dilakukan secara keseluruhan pada waktu tagihan jatuh tempo. Misalnya Dinners Club dan AMEX.
3.      Debit Card
4.      Cara pembayarannya dilakukan dengan mendebit langsung rekening pemegang Debit Card di bank penerbit Debit Card. Misalnya BCA, Visa Eectron ippo dan Visa Electron Niaga.
Berdasarkan sudut pandang tujuan dibedakan atas
1.      Kartu Kredit Umum
Dapat digunakan untuk semua pembayaran yang mempunyai logo Visa, Master, Dinners, AMEX. Misalnya Master Card, Dinners Club
2.      Kartu Kredit Khusus
Hanya dapat digunakan ditempat-tempat tertentu yang berada dijaringan penerbit kartu kredit. Misalnya Golf Card (hanya untuk bermain golf), Matahari Card (hanya bisa dipakai di matahari grup).

Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Kartu kredit Classic mempunyai limit kredit antara 1-10 juta. Sedangkan kartu kredit Gold mempunyai limit kredit antara 10-30 juta. Dasar penggolongan dari sudut pandang ini adalah jumlah pendapata calon pemegang kartu kredit. [9]





















BAB III
PENUTUP



























DAFTAR PUSTAKA

Rudy Bahruddin dan Subagyo, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, YKPN : Yogyakarta
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Herman Darmawi, 2006, Pasar Financial dan Lembaga-lembaga Financial, Jakarta: Bumi Aksara
Neni Sri Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogjakarta: Grafika Ilmu
Sentosa Sembiring, 2001, Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,
J. H. Salim HS, 2002, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Subagyo, Rudi Badruddin, 2002, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogjakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPKN












[1] Rudy Bahruddin dan Subagyo, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, YKPN : Yogyakarta, hlm 221
[2] Ibid. hal 225-226
[3] Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 287-295
[4] Herman Darmawi, 2006, Pasar Financial dan Lembaga-lembaga Financial, Jakarta: Bumi Aksara, hlm. 221
[5] Op.cit hal. 293-301
[6] Neni Sri Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogjakarta: Grafika Ilmu, hlm 79
[7] Sentosa Sembiring, 2001, Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, Hlm 114
[8] J. H. Salim HS, 2002, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 48
[9] Subagyo, Rudi Badruddin, 2002, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogjakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPKN: hal 39-46

3 comments:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete
  2. Anda dipersilakan untuk MENGAKSES PINJAMAN, di sini kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat dan aman.

    PINJAMAN YANG TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Pembiayaan Ulang Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Membiayai proyek dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR PUSAT (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

    Pinjaman yang baik dimulai dengan Peminjaman yang lebih baik

    ReplyDelete

Thinking Chibi Link