PENAWARAN UMUM
DAN PENCATATAN EFEK DI
BURSA
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Pasar Modal
Dosen Pengampu :
Ulin Nuha
Disusun Oleh :
1. Mohammad Ryan Afif : 1320210219
2.
Dewi
Jaana Rohmah : 1320210228
3.
Fathul
Hidayati : 1320210246
![]() |
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM / ES
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penawaran
umum atau sering disebut sebagai Go Public, merupakan langkah pertama
yang dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan keinginannya memperoleh dana
dari masyarakat. Pihak yang melakukan penawaran umum disebut dengan emiten.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek oleh perusahaan atau emiten untuk
menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Efek
yang akan dijual oleh emiten dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Penawaran Umum melalui beberapa tahapan , diantaranya tahap persiapan, tahapan
pengajuan pernyataan pendaftaran, tahap penawaran saham, dan tahap pecatatan
saham di bursa efek.
Kelanjutan
dari kegiatan penawaran umum terjadi dalam kegiatan bursa efek atau kegiatan
yang dilakukan dalam pasar sekunder. Dalam transaksi di bursa efek yang terjadi
adalah mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek, dan kontrak lain mengenai
efek atau harga efek. Dengan demikian untuk dapat memperdagangkan efek di pasar
modal, setiap emiten harus menjual efeknya melalui tahapan yang disebut dengan
penawaran umum.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses penawaran umum?
2. Bagaimana proses pencatatan efek di
bursa?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penawaran Umum (Go Public)
1.
Pengertian Penawaran Umum
Penawaran
umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go
public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur
permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten
akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan
adanya penawaran umum adalah :
a)
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
tanpa melalui termin-termin.
b)
Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga
biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c)
Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat
memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d)
Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta
memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dalam
hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e)
Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public
dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu,
keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
a)
Periode
Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi
melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
b)
Penjatahan
Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek
yang tersedia
c)
Pencatatan
Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan
laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditor berupa utang, pembiyaan bentuk lain atau
dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan
dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme pernyataan umumnya
dilakukan dengan mejual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal
dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
2.
Lamanya Pelaksanaan Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja
(yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang
untuk diserahkan ke agen penjual). Periode
Penawaran Umum berlaku saat Efek ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi
melalui para Agen penjual yang ditunjuk. Ini dikenal juga sebagai Pasar Perdana
(Primary Market).
3.
Struktur Permodalan sebelum dan sesudah Penawaran Umum
Dari Struktur Permodalan, Go Public Penawaran
Umum merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat
luas atau masyarakat pemodal dengan jalan menerbitkan saham baru atau dengan
kata lain mengeluarkan saham yang ada dalam portepel. Saham dalam portepel merupakan jumlah saham yang masih dapat dikeluarkan
suatu perusahaan sehingga tidak mengubah Modal Dasar perusahaan.
4.
Peraturan Baru tentang Penawaran Umum yang Dikeluarkan Bapepam
Tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam mengeluarkan 5 (lima) buah
Peraturan Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Kelima peraturan tersebut merupakan
penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini dimaksudkan
untuk mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di
bidang Pasar Modal, khususnya pelaksanaan Penawaran Umum.[1]
5.
Proses Penawaran Umum
a.
Persiapan
Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
1.) Manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public
2.) Perusahaan meminta persetujuan rencana go
public kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dasar dalam RUPS
(rapat umum pemegang saham)
3.) Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu
menyiapkan kelengkapan dokumen
4.) Perusahaan mempersiapkan kelengkapan dokumentasi emisi
5.) Peruahaan melakukan kontrak pendahuluan bursa efek
6.) Perusahaan melakukan penandatanganan perjanjian emisi
7.) Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih
dahulu harus memperoleh peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat
efek
8.) Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan expose terbatas di Bapepam
9.) Penawaran umum dalam hal ini adalah penawaran efek
yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau kepada warganya dengan menggunakan
media masa atau ditawarkan kepada lebih dari (100 pihak), atau telah dijual
kepada lebih dari (50 pihak) dalam batas nilai serta dalam batas waktu
tertentu.
6.
Ketentuan yang harus Dipenuhi oleh Emiten yang Akan Go
Public
Emiten harus memenuhi peraturan Bapepam tentang:
a.
Tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum
b.
Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
c.
Pedoman
mengenai bentuk dan isi prospectus dan prospectus ringkas dalam rangka
penawaran umum
d.
Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum
7.
Proses Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam
a.
Pernyataan
pendaftaran disampaikan oleh emiten bersama penjamin emisi diterima Bapepam
b.
Emiten melakukan
expose terbatas di Bapepam
c.
Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen emisi
d.
Evaluasi
8.
Penawaran umum
a.
Periode
pasar perdana,yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk
b.
Pernyataan
saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia
c.
Pencatatan
efek dibursa, yaitu saat efek tersebut mulai didatangkan dibursa
9.
Tujuan, Manfaat, dan Konsekuensi Go Public
- Tujuan
Penawaran Umum
1.) Tujuan Nonfinansial
a.) Meningkatkan profesionalisme
b.) Mengurangi pemilikan internal (untuk saham)
c.) Pemasaran Perusahaan
d.) Adanya akses (privilege)
e.) Meningkatkan kepercayaan berbagai pihak pada perseroan
f.) Kondisi khusus sesuia kebutuhan
2.) Tujuan Finansial
a.) Meningkatkan modal perseroan (untuk emiten saham)
b.) Untuk ekspansi
c.) Meningkatkan dana substansial perusahaan
d.) Meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan
e.) Memperbaiki struktur keuangan perseroan
f.) divestasi
- Manfaat
Penawaran Umum Saham
1.) Diperolehnya dana segar yang relatif besar dan
diterima sekaligus
2.) Biaya relatif murah
3.) Proses relatif mudah
4.) Pembagian dividen berdasarkan keuntungan
5.) Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka sehingga hal
ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
6.) Penawaran umum saham memberikan kesempatan kepada
masyarakat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial
7.) Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (sebagai
media promosi)
8.) Penawaran umum saham dapat memberikan kesempatan
kepada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham
9.) Penawaran umum saham merupakan sumber pembiayaan
jangka panjang bagi perusahaan
10.)
Penawaran
umum saham bisa menggunakan jasa penanggung (guarantor) apabila Debt
Equity Ratio (DER) emiten tinggi
- Konsekuensi
Penawaran Umum Saham
1.) Keharusan keterbukaan (full disclosure)
2.) Harus menunjuk wali amanat yang akan mewakili
kepentingan pemegang obligasi
3.) Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
4.) Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga onligasi
dalam waktu yang telah ditentukan oleh emiten dan wali amanat
5.) Keharusan mengikuti peraturan pasar modal mengenai
kewajiban pelaporan
6.) Mengubah gaya manajemen perusahaan menjadi lebih
formal
7.) Kewajiban membayar dividen
8.) Selalu berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan
perusahaan
9.) Memberitahukan kepada wali amanat setiap perubahan
yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan emiten.[2]
B. Pencatatan Efek di Bursa
1)
Proses Pencatatan Efek di Bursa
Efek
Proses
pencatatan efek dibursa dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan
Emiten bersama dengan penjamin Emisi melakukan penawan umum berikut ini:
a) Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa
sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di bursa
b) Bursa melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan
c) Jika sudah memenuhi, bursa memberikan persetujuan
pencatatan
d) Emiten membayar biaya pencatatan
e) Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa
f) Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan
di bursa
2) Persyaratan pencatatan Saham
a) Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif
oleh bapepam
b) Laporan keuangan diaudit akutan terdaftar di BAPEPAM
dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir
c) Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta helai
d) Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal
e) Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh
f) Telah berdiri dan beroperasi sekurang – kurangnya tiga
tahun
g) Dalam 2 tahun buku terakhirmemperoleh laba bersih dan
operasional
h) Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang
baik.
3) Persyaratan Pencatatan Obligasi
a) Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh
BAPEPAM
b) Laporan keuangan diaudit oleh akutan terdaftar di
bapepam dengan mendapat wajar tanpa Kualifikas (WTK) tahun buku terakhir
c)
Teah berdiri dan beroperasi sekurang – kurangnya 3 tahun
d) Di tahun
terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir
e)
Anggota dirksi dan komisarismemiliki reputasi yang baik
4) Persyaratan Pencatatan Raksa Dana
a) Raksa dana tersebut telah memperoleh izin usaha dari
menteri keuangan
b) Pernyataa pendaftaranya telah dinyatakan efektif oleh
bapepam
c) Direksi dan manajer invistasi memiliki reputasi baik
5) Persyaratan Pencatatan Warrant
a) Warrant harus
diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa
b) Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif
c) Setiap warrant
harus memberikan hak kepada pemegang warrant
untuk membeli minimal satu saham atau kelipatanya
d) Warrant yang dicatatka
memiliki masa berlakuminimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi)
e) Harga pelaksanaan atas warrant minimal 125% dari harga
saham terakhir pada hari saat diputuskanya penerbitan warrant oleh RUPS emiten
f) Perjanjian penebitan warrant
g) Harga pelaksanaan warrant tidak menyimpang dari yang
ditetapkan dalam perjanjian penerbitan warrant
h) Sertifikasi warrant diterbitkan atas nama.
6) Kewajiban Pelapor Emiten
Setelah
perusahaan go public dan pencatatan
efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan pubik wajib menyampaikan
laporan secara rutin maupun laporan lain kepads bapepam dan bursa efek
- Prosedur
Penerbitan Efek
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk
mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan berkembang secara
berkelanjutan, manajemen perusahaan selalu mencari cara agar perkembangan usaha
tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh manajemen
perusahaan untuk mengembangkan perusahaa, misalnya meningkatkan kualitas SDM,
untuk memperbaiki mutu produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan
dapat pula dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.
Perusahaan yang ingin memperbaiki
kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau
menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal. Jika suatu perusahaan ingin
memperbaiki permodalannya dan ingin memutuskan akan menerbitkan efek (go
public), perusahaan tersebut harus melakukan tahapan kegiatan, yaitu
sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Manajemen perusahaan
melakukan konsultasi dengan pemegang saham yang membahas tentang masalah
pencarian alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana. Jika dari hasil konsultasi
tersebut diputuskan untuk melalui go public, diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). RUPS mutlak diadakan karena struktur permodalan dan
anggaran dasar perusahaan yang go public akan berubah dan ini akan
mengubah pemilikan perusahaan yang akhirnya akan mengubah hak dan kewajiban
pemegang saham. Setelah RUPS menghasilkan kesepakatan go public,
selanjutnya mengevaluasi kondisi perusahaan, apakah perusahaan memenuhi syarat
untuk go public atau tidak.
2. Letter of Intent
Setelah RUPS
menghasilkan kesepakatan untuk go public, perusahaan (emiten)
menghubungi pihak berikut:
a. Penjamin emisi, bertugas menjamin dan
membantu emiten dalam proses emisi efek.
b. Lembaga penunjang yang meliputi: wali amanat bertindak sebagai wali bagi
kepentingan pemegang obligasi, tempat penitipan barang, penanggung, dan biro
administrasi efek.
c. Profesi penunjang yang meliputi: akuntan
public (melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten untuk dua tahun terahir),
notaris (melakukan perubahan atas anggaran dasar perusahaan, membuat akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan mencatat hasil-hasil
rapat), konsultan hukum (memberi pendapat dari segi hukum), penilai (melkukan penilaian
terhadap asset perusahaan).
Setelah itu, emiten
mempersiapkan dokumentasi emisi dan melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa
efek serta penandatanganan perjanjian emisi. Khusus bagi emiten yang
menerbitkan efek berupa obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, efek
yang diterbitkan harus terlebih dahulumemperoleh peringkat dari Lembaga
Pemeringkat Efek. Setelah semua dokumen siap, selanjutnya mengajukan pernyataan
pendaftaran beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Bapepam.
3. Tahap Pernyataan Pendaftaran
Proses pernyataan
pendaftaran di Bapepam meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Emiten bersama peminjam emisi
menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam.
b. Bapepam akan memeriksa kelengkapan
dokumen emisi, yaitu surat pengantar pernyataan pendaftaran, iklan, brosur,
edaran, rencana jadwal emisi, konsep surat efek, laporan keuangan,rencana
penggunaan data, proyeksi usaha, legal audit, riwayat hidup komisaris dan
fireksi, perjanjian penjamin emisi, perjanjian agen penjualan, perjanjian penanggungan
dan perwaliamanatan, perjanjian dengan bursa efek, kontrak pengelolaan saham,
dan pernyataan kesanggupan calon emiten untuk menyerahkan semua laporan yang
diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
4. Tahap Evaluasi Bapepam
Bapepam mengevaluasi
kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, aspek
hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen.
5. Tahap Izin Bapepam
Setelah semuanya
memenuhi persyaratan, Bapepam akan menanggapi permohonan pernyataan pendaftaran
tersebut dalam 45 hari. Jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi, Bapepam akan
mengembalikan kepada emiten disertai saran untuk melengkapi dokumen tersebut
dan jika semua syarat dapat dipenuhi emiten, Bapepam akan menyatakan
pendaftaran efektif dan memberikan izin emiten untuk melakukan penawaran umum.
6. Tahap Penawaran Umum
Efek yang diterbitkan
emiten dijual oleh penjamin emisi melalui agen penjual yang ditunjuk. Penjualan
efek pertama ini disebut penawaran umum terbatas (Initial Public Offering)
dan efek dijual di pasar perdana.
7. Tahap Penjatahan
Penjualan efek
dilakukan melalui sistem penjatahan. Artinya, efek dialokasikan kepada pembeli
disesuaikan dengan jumlah efek yang tersedia. Jadi, seorang investor yang
memesan efek tidak selalu akan dipenuhi sesuai dengan jumlah yang ia pesan. Ada
empat sistem penjatahan saham, yaitu: Fixed Allotment, Separate Account,
Pooling, dan gabungan antara fixed allotment dan pooling.
8. Tahap Refund
Jika terjadi kelebihan
pesanan dalam penawaran umum, emiten harus mengembalikan uang muka pesanan.
Masa pengembalian dana ini adalah empat hari terhitung mulai berakhirnya masa
penjatahan. Pengembalian dana melibatkan modal besar kepada banyak orang,
mengharuskan para penjamin bertindak hati-hati dan cepat karena pengembalian dana
yang tepat waktu akan mempercepat likuiditas dalam pasar modal.
9. Tahap Penyerahan Sertifikat
Efek yang telah dipesan
dan telah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin
emisi kepada agen penjual. Masa pada proses ini adalah dua belas hari kerja
terhitung mulai tanggal berakhirnya penjatahan.
10. Tahap Pencatatan di Bursa
Periode waktu penjualan
efek di pasar perdana ini terbatas. Setelah batas waktu penjualan di pasar
perdana sudah habis (biasanya tujuh hari kerja), emiten wajib mendaftarkan
efeknya di bursa efek selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pemberian izin
emisi oleh Bapepam untuk diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penawaran umum adalah
kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go
public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur
permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan
emiten akan mendapatkan banyak keuntungan.
Proses
pencatatan efek dibursa dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan
Emiten bersama dengan penjamin Emisi melakukan penawan umum berikut ini:
a) Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa
sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di bursa
b) Bursa melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan
c) Jika sudah memenuhi, bursa memberikan persetujuan
pencatatan
d) Emiten membayar biaya pencatatan
e) Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa
f) Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan
di bursa
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk
mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan berkembang secara
berkelanjutan, manajemen perusahaan selalu mencari cara agar perkembangan usaha
tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh manajemen
perusahaan untuk mengembangkan perusahaa, misalnya meningkatkan kualitas SDM,
untuk memperbaiki mutu produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan
dapat pula dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.
Perusahaan yang ingin memperbaiki
kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau
menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal.
[1] http://helladewi93.blogspot.co.id/2015/01/penawaran-umum-dan-pencatatan-efek-di.html
di unduh pada Kamis, 25 Februari 2016 , 09.00 WIB.
[2] Veithzal
Rivai,dkk ,2013, Financial Institution Management,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm 131- 135
No comments:
Post a Comment